InfoPGRI_Minggu, 28 Agustus 2022 Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadakan konferensi pres mengenai sikap PGRI terhadap draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) per 22 Agustus 2022. Press Release dilakukan juga secara virtual dengan mengundang guru-guru se-Indonesia.

Pengurus PGRI Kabupaten Bogor turut serta dalam press release virtual. Pres release ini diikuti juga oleh peserta workshop Penguatan Kapasitas Kepemimpinan Pengurus PGRI Cabang Se-Kabupaten Bogor Tahun 2022. Secara cermat pengurus PGRI Kabupaten Bogor dan peserta workshop menyimak pernyataan Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Unifah, dalam pernyatan resminya mengungkapkan “ PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. Itu sama saja matinya profesi guru dan dosen”.

Lebih lanjut, Unifah menyatakan “ Dalam draft RUU Sisdiknas per tanggal 22 Agustus 2022 pada pasal 105 a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul hak guru mendapatkan tunjangan Profesi Guru. Pasal tersebut hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. Hal ini berbanding terbalik dengan Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU tersebut secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi, “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Unifah melanjutkan “Hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas ini seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan guru-guru yang saat ini sedang mengikuti proses Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PGRI menuntut pasal itu dikembalikan, penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas melukai rasa keadilan pendidik.”

Secara tegas, Unifah meminta  agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru. Apalagi RUU Sisdiknas ini bersifat omnibus law yang mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) menjadi satu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Sebagai penutup, Unifah mengungkapkan kekecewaannya kepada RUU Sisdiknas, “ Bangsa ini akan semakin terpuruk, jika guru-guru  yang berjuang keras memerdekakan generasi muda dengan mencerdaskan mereka tidak mendapatkan kesejahteraannya dalam menjalankan profesinya sebagai guru bangsa ini. PGRI menolak keras hilangnya pasal terkait TPG, dan menuntut kembalinya pasal-pasal TPG.

 

#PGRI Kabupaten Bogor_Tolak Keras Hilangnya Pasal-pasal TPG

#Tikom_28 Agustus 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *